Kementerian ATR BPN dan DPR Kolaborasi Sukseskan Program PTSL di Provinsi Jambi

Kementerian ATR BPN dan DPR Kolaborasi Sukseskan Program PTSL di Provinsi Jambi

Kementerian ATR BPN dan DPR Kolaborasi Sosialisasikan Program PTSL di Bungo, Provinsi Jambi.-Kementerian ATR BPN-Disway.id

BUNGO, DISWAY.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dititipkan amanah oleh Presiden Joko Widodo untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

Demi tercapainya tujuan besar tersebut, kolaborasi perlu dilakukan bukan hanya antar kementerian dan lembaga, namun juga kerja sama dengan mitra kerja, pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat itu sendiri. 

Langkah percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus terus digencarkan mulai dari wilayah administratif terkecil, yaitu desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Wamen Raja Juli Antoni Dorong Wahdah Islamiyah Sukseskan Program PTSL Kementerian ATR BPN

Sebagai mitra kerja Kementerian ATR BPN, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ikut mendukung terlaksananya seluruh Program Strategis Kementerian ATR BPN, termasuk PTSL.

“Jadi yang pertama daftar dulu, kita petakan dulu (tanah, red) ini punya siapa. Untuk kemudian melaksanakan program yang namanya PTSL,” terang Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR BPN di Hotel Semagi, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Minggu 27 November 2022. 

Nah, kegiatan ini dimulai secara serentak di sejumlah desa, kelurahan atau setingkat dengan itu, meliputi pengumpulan data fisik atau yuridis.

BACA JUGA:Program PTSL Berjalan di Tahun Kelima, Kementerian ATR BPN Pastikan Target Tuntas Berkualitas

“Karena yang namanya tanah itu bapak, ibu, gak mungkin nambah, yang ada kurang. Maka betapa pentingnya tanah ini, mau kita bagi habis semua, target 10 juta bidang tanah per tahun,” jelasnya.

“Kondisi ini, tentunya butuh bantuan dari semua stakeholder, termasuk masyarakat. Keberhasilan PTSL ini juga termasuk karena kerja sama dengan pemerintah daerah dan DPRD.” 

Tidak bisa dipungkiri, sambung dia, terkadang yang menjadi kendala jika tanah yang tersertipikasi berada di tengah kota dengan harga tinggi maka pajak yang perlu dibayarkan juga mengikuti perhitungan nilai tanah.

Salah satu pajak yang perlu dibayarkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN: 80 Persen Layanan Pertanahan Bakal Dilakukan Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kementerian atr bpn