DPR RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal -disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
Meski demikian, Dasco mengaku belum mengetahui apakah putusan itu menjadi pertimbangan dalam merevisi RUU Pemilu.
BACA JUGA:PKS Nilai Putusan MK Terkait Pemilu Lebih Memudahkan Partai Politik
BACA JUGA:Penuh Keakraban: Dialog Seskab, Mensos & Menteri PU dengan Orangtua dan Calon Siswa Sekolah Rakyat
Sebab, keputusan tersebut masih dikaji oleh DPR RI.
"Saya belum bisa jawab karena kita ka belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan, setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Keputusan ini berdasarkan sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
BACA JUGA:Viral Pesawat Batik Air Mendarat Miring dan Nyaris Tergelincir di Soetta, Manajemen Buka Suara
"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis, 26 Juni 2025.
Selain itu, lanjut Suhartoyo, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
