Kementerian ATR/BPN Terus Kembangkan SI PEMANAH, Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan

Kementerian ATR/BPN Terus Kembangkan SI PEMANAH, Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan

Kementerian ATR/BPN Terus Kembangkan SI PEMANAH, Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan-dok ATR/BPN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas bukan hanya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, namun juga memastikan pemanfaatan hak atas tanahnya dijalankan sesuai peruntukannya. 

Di tengah peningkatan angka pendaftaran tanah, yaitu mencapai sekitar 107 juta dari total 126 juta bidang tanah se-Indonesia, pemantauan dan pengendalian terkait pemanfaatan hak atas tanah sudah tidak bisa dilakukan secara manual tapi perlu didukung sistem informasi yang efisien. 

BACA JUGA:Alasan Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Hariyawan dalam Pelatihan Teknis Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (SI PEMANAH), pada Rabu 4 Oktober 2023. 

SI PEMANAH sendiri merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengawal dan menertibkan pemanfaatan hak atas tanah di Indonesia. 

Dengan sistem ini, Dwi Hariyawan menyebut munculnya tanah-tanah telantar dapat diminimalisir jika pengembangan berjalan secara baik. 

“Berangkat dari pertanyaan ‘kenapa bisa ada tanah telantar? Ada yang menggunakan di luar delineasinya? Ada yang tumpang tindih?’ Hal itu kalau sudah dipantau dari awal maka tidak akan bermasalah,” ujar Dwi Hariyawan saat membuka pelatihan tersebut secara resmi di Svarga Resort Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

BACA JUGA:Staf Ahli Menteri ATR BPN Yulia Jaya : Pengaduan Bukan Lagi Tugas Tapi Kewajiban

“Selain memantau (SI PEMANAH) itu bisa untuk mengevaluasi, hingga tidak sampai jadi tanah telantar,” tambahnya.

Pada dasarnya, setiap jengkal tanah di Indonesia akan dimanfaatkan dengan tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Agar tanah yang kita sudah berikan izin itu betul dimanfaatkan oleh pemegang hak, kami akan mengeliminasi adanya tanah telantar. Kita optimalkan aktivitasnya (SI PEMANAH),” lanjut Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Optimalisasi sistem informasi yang dilakukan perlu didukung dengan kontribusi dari jajaran terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pengampu langsung data pertanahan masyarakat. 

BACA JUGA:BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Pengelolaan Lahan, Komisi II :Tidak Ada Persoalan Tanah di BPN Terkait Pulau Rempang

“Oleh karena itu, kita perlu menyinergikan. Ini yang mungkin akan jadi dasar kita berpijak. Karena data PEMANAH ini sebetulnya adalah core of the core, yang akan dipakai dalam peta,” imbau Dwi Hariyawan kepada para peserta pelatihan termasuk perwakilan dari Kanwil serta Kantah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: