Alasan Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Alasan Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Uli Parulian Sihombing/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pembangunan Rempang Eco-City di Pulau Rempang.

"Merekomendasikan Menteri ATR/BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi tersebut belum clear and clean," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Jumat, 22 September 2023.

Selain itu, ia meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meninjau kembali rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional atau PSN Rempang Eco-City.

BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Selongsong Gas Air Mata di Atap hingga Halaman Sekolah SD Pulau Rempang

Pasalnya, sempat terjadi bentrok antara warga yang menolak PSN tersebut dengan aparat gabungan pada 7 September 2023.

"Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang-Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023," ujar Uli.

Lebih dalam, Komnas HAM meminta agar penggusuran harus sesuai dengan prinsip HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan poin utama penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya lain.

"Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak," kata Uli.

BACA JUGA:Bentrok di Pulau Rempang, Komnas HAM Jadwalkan Pertemuan Bahlil-Kapolri Pekan Depan

Komnas HAM juga meminta kepada aparat untuk tidak melakukan cara-cara kekerasan ketika melakukan penggusuran.

Komnas HAM juga mendorong agar pihak kepolisian menerapkan restorative justice bagi warga yang ditahan pasca kerusuhan.

"Tidak boleh menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih atau excessive use of power dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang-Eco City," tutur Uli.

"Kepolisian agar mempetimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads