Staf Ahli Menteri ATR BPN Yulia Jaya : Pengaduan Bukan Lagi Tugas Tapi Kewajiban

Staf Ahli Menteri ATR BPN Yulia Jaya : Pengaduan Bukan Lagi Tugas Tapi Kewajiban

Kementrian ATR BPN --

JAKARTA, DISWAY.ID-Pengelolaan pengaduan bukan lagi sebagai tugas tambahan, akan tetapi sebagai kewajiban suatu instansi publik tak terkecuali Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan di Kabupaten dan Kota.

Langkah ini, sebagai upaya menyediakan akses seluas-luasnya bagi masyarakat serta melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik," ungkap Staf Ahli Menteri ATR/BPN selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan persnya baru-baru ini.

Ia menambahkan, pada saat ini layanan pengaduan melalui hotline whatsapp pengaduan dengan nomor 08111068000 menjadi komitmen Menteri untuk memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan Kementerian.

BACA JUGA:Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai Tindak Lanjut MoU dengan Muhammadiyah

Sehingga diharapkan seluruh admin di Kementerian dan 33 Kanwil senantiasa responsif untuk memberikan respon dan menindaklanjuti setiap pesan yang masuk. 

Kementerian melalui Biro Humas juga telah memiliki portal TUNTAS sejak tahun 2021 yang merupakan sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pengaduan yang masuk. 

Diharapkan, admin di Kementerian, Kanwil dan Kantah dapat memaksimalkan pemanfaatan portal TUNTAS tersebut dengan melakukan input setiap surat yang masuk, menindaklanjuti surat yang didisposisi serta meregister setiap konsultasi tatap muka yang dilakukan ke dalam portal TUNTAS.

Kementerian ATR/BPN juga telah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Umum Nasional yaitu SP4N-LAPOR! yang telah terintegrasi ke seluruh satker di Kementerian, Kanwil dan Kantah. 

BACA JUGA:Kementerian ATR BPN dan DPR Kolaborasi Sukseskan Program PTSL di Provinsi Jambi

“Maka diharapkan admin setiap satker untuk dapat menindaklanjuti laporan yang terdisposisi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan kanal SP4N-LAPOR!” tegasnya. 

Lalu apa saja upaya dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengaduan di daerah? Yulia menyebut  salah satu langkah yang dilakukan yakni mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui kanal resmi. 

Selanjutnya, memastikan adanya pengelola pengaduan melalui SK, sosialisasi dengan pengelola pengaduan daerah dan koordinasi untuk menindaklanjuti pengaduan di Kementerian yang lokasi permasalahannya di daerah.

Dengan adanya  kegiatan ini dapat memperkuat hubungan kehumasan antar unit kerja dan memaksimalkan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan edukasi terkait pertanahan dan tata ruang, serta memperoleh tindak lanjut terhadap aduan yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads