Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai Tindak Lanjut MoU dengan Muhammadiyah

Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai Tindak Lanjut MoU dengan Muhammadiyah

Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai tindak lanjut MoU dengan Muhammadiyah. -Kementerian ATR BPN-Disway.id

BARITO KUALA, DISWAY.ID - Percepatan proses sertipikasi tanah atau legalisasi aset terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di seluruh Indonesia.

Tak hanya tanah milik perorangan atau instansi pemerintah, namun sertipikasi tanah wakaf ataupun rumah ibadat juga menjadi prioritas dari Kementerian ATR BPN. Salah satunya dengan melegalisasi aset milik organisasi Muhammadiyah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Raja Juli Antoni berkesempatan menyerahkan sebanyak enam sertipikat kepada Persyarikatan Muhammadiyah Kalimantan Selatan yang diperuntukan untuk masjid dan sarana pendidikan.

BACA JUGA:Wamen Raja Juli Antoni Dorong Wahdah Islamiyah Sukseskan Program PTSL Kementerian ATR BPN

Ia menyampaikan, setelah pada Agustus 2022 lalu dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, penyertipikatan aset-aset milik Muhammadiyah menjadi komitmen dari Kementerian ATR BPN.

"Perintah Pak Jokowi jelas, rumah ibadat, lembaga sosial atau kemasyarakatan, unit sosial atau apa pun itu kita prioritaskan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red)," ujar Raja Juli Antoni saat bersilaturahmi dengan Keluarga Besar Persyarikatan Muhammadiyah Kalimantan Selatan di Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Senin 28 November 2022.

"Saya memiliki komitmen untuk menyertipikatkan dan mengamankan aset-aset Muhammadiyah," imbuhnya.

BACA JUGA:Kementerian ATR BPN dan DPR Kolaborasi Sukseskan Program PTSL di Provinsi Jambi

Terkait dengan tanah wakaf yang sedang gencar dilegalisasi, Kementerian ATR BPN perlu menjaga amanah wakif agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. 

"Kami pemerintah harus dapat memastikan tanah wakaf itu tetap sesuai peruntukan pemberi wakaf atau wakif," ujar Raja Juli Antoni.

Percepatan legalisasi aset Muhammadiyah diapresiasi oleh Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Kalimantan Selatan, Tajuddin Noor.

BACA JUGA:Program PTSL Berjalan di Tahun Kelima, Kementerian ATR BPN Pastikan Target Tuntas Berkualitas

Ia menyatakan, perjanjian kerja sama yang telah dilakukan Kementerian ATR BPN dengan PP Muhammadiyah juga ditindaklanjuti dengan baik di tingkat daerah, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: