Hukum dan Ketentuan Wakaf Masjid dalam Islam, Pahala Mengalir bagi Wakif
Pahala wakaf untuk masjid adalah salah satu pencapaian dari bentuk amal jariyah, yakni wakaf yang tidak akan pernah terputus manfaatnya sekalipun pewakaf telah meninggal dunia.--Dompet Dhuafa
JAKARTA, DISWAY.ID - Keutamaan dan hukum wakaf masjid penting untuk disimak khususnya bagi para wakif.
Pahala wakaf untuk masjid adalah salah satu pencapaian dari bentuk amal jariyah, yakni wakaf yang tidak akan pernah terputus manfaatnya sekalipun pewakaf telah meninggal dunia.
Dalam ajaran Islam, wakaf termasuk sedekah terbaik karena manfaatnya meluas dan berlangsung secara terus menerus.
Apalagi jika wakaf diwujudkan dalam bentuk masjid. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial umat.
Karena itu, wakaf masjid memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang mewakafkan hartanya.
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Resmi Gandeng Sultan Deli XIV Jadi Duta Zakat dan Wakaf
Apa itu Wakaf?
Dikutip dari Dompet Dhuafa, Islam mendefinisikan wakaf sebagai bentuk menahan harta.
Harta ini dapat diambil manfaatnya tanpa mengurangi pokok nilainya.
Lalu kemudian harta tersebut disalurkan untuk kepentingan ibadah atau kemaslahatan umat.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa wakaf berbeda dengan sedekah biasa, karena manfaat wakaf memiliki sifat berkelanjutan.
BACA JUGA:Gen Z Bisa Jadi Pahlawan Wakaf Digital, Begini Caranya Lewat HP
Dalam konteks masjid, wakaf bisa berupa tanah yang dijadikan lokasi masjid, bangunan masjid itu sendiri, atau harta benda lain seperti karpet, Al-Quran, pengeras suara, hingga dana wakaf tunai yang digunakna untuk pemeliharaan dan pengembangan masjid.
Semua bentuk wakaf tersebut masuk dalam kategori wakaf masjid.
Sebab keberadaan wakaf tersebut mendukung fungsi masjid sebagai tempat ibadah, dakwah, pendidikan, dan aktivitas sosial umat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
