Hukum dan Ketentuan Wakaf Masjid dalam Islam, Pahala Mengalir bagi Wakif

Hukum dan Ketentuan Wakaf Masjid dalam Islam, Pahala Mengalir bagi Wakif

Pahala wakaf untuk masjid adalah salah satu pencapaian dari bentuk amal jariyah, yakni wakaf yang tidak akan pernah terputus manfaatnya sekalipun pewakaf telah meninggal dunia.--Dompet Dhuafa

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Sabet Nazir Wakaf Terbaik di BWI Award 2025 Berkat Pengelolaan Aset Unggul

Banyak orang yang menunda niat berwakaf dengan alasan menunggu harta menjadi lebih banyak.

Padahal, kesempatan untuk berwakaf tidak harus menunggu jadi kaya raya. Sedikit harta yang diwakafkan dengan niat ikhlas pun akan menjadi amal jariyah.

Rasulullah bersabda, “Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan bersedekah separuh kurma” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wakaf masjid bisa dimulai dari yang kecil.

Tidak harus menunggu punya tanah yang luas, bisa juga wakaf berupa dana untuk membeli sajadah, memperbaiki atap masjid, memasang lampu, atau pendingin ruangan.

Selama benda tersebut digunakan dalam masjid, pahala akan terus mengalir bagi wakif.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads