Hukum dan Ketentuan Wakaf Masjid dalam Islam, Pahala Mengalir bagi Wakif
Pahala wakaf untuk masjid adalah salah satu pencapaian dari bentuk amal jariyah, yakni wakaf yang tidak akan pernah terputus manfaatnya sekalipun pewakaf telah meninggal dunia.--Dompet Dhuafa
Selama masyarakat menggunakan masjid, pahala wakaf terus mengalir kepada wakif (pemberi wakaf) tanpa henti.
BACA JUGA:Dorong Budaya Wakaf Uang, Kemenag: Rp10 Ribu Setahun Pun Bisa Bawa Perubahan Besar
Pahala Wakaf untuk Masjid dalam Perspektif Al-Quran dan Hadis
Islam menempatkan wakaf sebagai bagian dari amal jariyah yang pahalanya tidak pernah putus. Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw., “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa wakaf masjid termasuk dalam kategori sedekah jariyah.
Pahala wakaf untuk masjid terus mengalir karena setiap kali ada orang yang shalat, membaca Al-Quran, atau melakukan kegiatan ibadah di dalamnya, kebaikan tersebut juga tercatat sebagai amal bagi wakif.
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Sabet Nazir Wakaf Terbaik di BWI Award 2025 Berkat Pengelolaan Aset Unggul
Al-Quran juga menegaskan keutamaan berinfak di jalan Allah.
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini memberi gambaran bahwa setiap harta yang diwakafkan untuk masjid akan tumbuh berlipat-lipat manfaatnya, tidak hanya di dunia, tetapi juga menjadi simpanan pahala di akhirat kelak.
BACA JUGA:Jamaah Haji Aceh dapat Hadiah dari Tanah Wakaf, Terima 2.000 Riyal Per Orang
Pahala Wakaf untuk Masjid sebagai Investasi Akhirat
Wakaf masjid berbeda dengan sedekah biasa. Jika sedekah umumnya langsung habis manfaatnya setelah digunakan, wakaf masjid justru memberikan manfaat berkelanjutan.
Misalnya, seseorang mewakafkan tanah atau hartanya untuk pembangunan masjid.
Setiap kali masjid itu digunakan untuk shalat berjamaah, tadarus, kajian ilmu, hingga kegiatan sosial umat, pahala akan terus mengalir pada wakif meskipun ia sudah lama meninggal dunia.
Inilah yang dimaksud sebagai investasi akhirat. Harta yang wakif keluarkan tidak berkurang nilainya, justru bertambah dalam bentuk pahala yang berlipat.
BACA JUGA:Ya Allah.. 8 Tahun Tanah Wakaf Terlantar Demi Tol Bocimi, Ketua Yayasan: Kami Sangat Dirugikan!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: