Hukum dan Ketentuan Wakaf Masjid dalam Islam, Pahala Mengalir bagi Wakif

Hukum dan Ketentuan Wakaf Masjid dalam Islam, Pahala Mengalir bagi Wakif

Pahala wakaf untuk masjid adalah salah satu pencapaian dari bentuk amal jariyah, yakni wakaf yang tidak akan pernah terputus manfaatnya sekalipun pewakaf telah meninggal dunia.--Dompet Dhuafa

Seorang ulama besar, Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa wakaf adalah salah satu amal yang paling dianjurkan, karena manfaatnya meluas dan bertahan lama dalam kehidupan masyarakat.

Mengapa pahala wakaf untuk masjid begitu besar?

Karena masjid bukan hanya bangunan fisik untuk ibadah ritual, tetapi juga memiliki banyak fungsi yang relevan dalam kehidupan umat.

Sejarah mencatat bahwa sejak zaman Rasulullah saw., masjid berfungsi sebagai:

• Tempat ibadah, yakni pusat shalat berjamaah, dzikir, dan membaca Al-Qur’an.

• Pusat pendidikan, di masa Rasulullah dan para sahabat, masjid menjadi tempat belajar ilmu agama dan ilmu umum.

• Tempat pusat dakwah, yakni masjid menjadi sarana penyebaran ajaran Islam dan tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk memperkuat ukhuwah.

• Pusat sosial, masjid berfungsi sebagai tempat musyawarah, pengelolaan zakat, hingga tempat berlindung bagi musafir.

Semua aktivitas di atas menunjukkan bahwa pahala wakaf untuk masjid berlipat ganda, karena melibatkan banyak aspek kehidupan umat.

Setiap orang yang beribadah, belajar, atau mendapat manfaat sosial dari masjid akan menjadi ladang pahala bagi wakif.

BACA JUGA:Ya Allah.. 8 Tahun Tanah Wakaf Terlantar Demi Tol Bocimi, Ketua Yayasan: Kami Sangat Dirugikan!

Hukum dan Ketentuan Wakaf Masjid

Islam memiliki ketentuan hukum yang mengatur wakaf masjid.

Dalil mengenai wakaf masjid dapat dilihat dari perbuatan sahabat Rasulullah saw. Umar bin Khattab r.a. pernah mendapat sebidang tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya, “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah yang tidak pernah saya dapatkan sebelumnya, apa yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah bersabda, “Jika kamu mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” Umar pun mewakafkan tanah tersebut untuk fakir miskin, kerabat, hamba sahaya, orang yang berjihad di jalan Allah, ibnu sabil, dan tamu (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas menjadi dasar wakaf dalam Islam, termasuk wakaf masjid. Wakaf menjadikan pokok harta (tanah atau bangunan) tidak diperjualbelikan atau diwariskan, melainkan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads