Ya Allah.. 8 Tahun Tanah Wakaf Terlantar Demi Tol Bocimi, Ketua Yayasan: Kami Sangat Dirugikan!

Ya Allah.. 8 Tahun Tanah Wakaf Terlantar Demi Tol Bocimi, Ketua Yayasan: Kami Sangat Dirugikan!

Yayasan Raudhatul Muta'alimin meminta pihak tol segera mengganti kerugian tanah wakaf yang dijadikan Tol Bocimi I yang 8 tahun belum diganti-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID — Ketua Umum Yayasan Raudhatul Muta'alimin, KH. Ahmad Marwazie, angkat bicara terkait belum adanya kejelasan penggantian lahan wakaf milik yayasannya yang terdampak proyek Tol Bocimi I sejak 2017.

Pasalnya, hingga 8 tahun silam, tanah wakaf yang sudah menjadi jalan tol itu belum dilakukan penggantian kerugian oleh pihak Tol. 

BACA JUGA:Viral BYD Seal Kabur Usai Tabrak Chevrolet Berpenumpang Bayi 2 Bulan di Tol Pluit: Identitas Dikantongi!

BACA JUGA:Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat

"Kami Yayasan Raudhatul Mu'taalimin yang beralamat di Kuningan Barat II No. 21, RT.003 RW 02, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, merupakan pemilik tanah wakaf dengan Sertifikat Wakaf Nomor: 1, dengan tanah seluas 20.000 M², yang terletak di Desa Cibunar Jaya, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat," ujar KH. Ahmad Marwazie, Selasa 6 Mei 2025. 

Menurutnya, pembebasan lahan telah dilakukan sejak 13 September 2017 untuk keperluan pembangunan jalan tol Bocimi I. Namun, hingga saat ini proses tukar guling atau penggantian lahan belum juga terealisasi, meskipun segala persyaratan administratif telah dilengkapi sejak tahun 2019.

"Bahwa tanah kami tersebut terkena dampak proyek pembangunan jalan tol Bocimi I, yang pembebasannya dilakukan pada tanggal 13 September tahun 2017. Dan untuk penggantian dan atau tukar guling atas tanah tersebut sudah diajukan proses dan pemenuhan persyaratannya sejak tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pembebasan lahan serta melibatkan Badan Wakaf Indonesia karena mengingat tanah tersebut merupakan tanah wakaf," ucapnya.

KH. Ahmad Marwazie juga mengungkapkan bahwa rencana awal penggantian lahan akan dilakukan di Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Namun, rencana tersebut justru kandas karena lahan pengganti dilaporkan telah dijual oleh pemiliknya.

BACA JUGA:Inspiratif! Kisah Sabar Pensiunan Guru Rela Wakafkan Rumah 2 Lantai Jadi Klinik Gratis di Jogja

"Sebelumnya, rencana penggantian lahan kami tersebut akan diganti dengan lahan yang terletak di Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar Sukabumi Jawa Barat. Namun hingga saat ini penggantian lahan atas lahan tanah wakaf kami yang terkena dampak pekerjaan Proyek Tol Bocimi I belum ada kelanjutannya. Justru informasi yang kami dapat, bahwa lahan yang rencananya akan menjadi penggantian lahan tanah wakaf yang terkena dampak pekerjaan, sudah dilakukan penjualan oleh pemilik lahan," katanya.

Ironisnya, proyek tol Ciawi–Sukabumi (Tol Bocimi) kini telah memasuki pembangunan Seksi 3 dan Seksi 4. "Sedangkan Proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi atau biasa dikenal dengan Tol Bocimi sudah memasuki pekerjaan seksi 3 dan seksi 4 dari Cibadak menuju ke Sukabumi Timur. Ruas ini akan melengkapi Seksi Ciawi-Cigombong sepanjang 15,5 km dan Seksi 2 Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 km yang telah beroperasi," jelasnya.

KH. Ahmad Marwazie menegaskan bahwa pihak yayasan merasa sangat dirugikan oleh lambannya penggantian tanah wakaf tersebut.

"Jelas kami sangat dirugikan dengan proses yang terjadi tersebut. Pembebasan lahan kami untuk bangunan jalan tol Bocimi I sudah dilakukan bahkan jalan tol sudah beroperasi, sementara penggantian lahan kami belum juga kunjung diselesaikan. Padahal kami sudah melakukan dan memenuhi semua administrasi yang diperlukan guna penggantian lahan tersebut. Namun sampai saat ini tetap tidak ada kejelasan apa yang menjadi hak kami yang sudah berjalan sekitar 8 tahun," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads