Menteri Nusron Minta Maaf, Kini Sebut Tanah Rakyat Status Hak Milik Tak Akan Diambil Negara

Menteri Nusron Minta Maaf, Kini Sebut Tanah Rakyat Status Hak Milik Tak Akan Diambil Negara

Nusron mengatakan bahwa pemerintah hanya akan mengambil alih tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang terlantar-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pemerintah tidak akan mengambil alih tanah milik rakyat dalam bentuk sawah, pekarangan hingga hasil warisan, yang sudah memiliki status sertifikat hak milik maupun hak pakai.

Nusron mengatakan bahwa pemerintah hanya akan mengambil alih tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang terlantar.

BACA JUGA:Lebih Tenang karena Ada BRImo, Beli Token Listrik Bisa di Mana Saja

BACA JUGA:Stok Telat Dikirim, Persib Terpaksa Pakai Jersey Alternate saat Hadapi Manila Digger FC di Playoff ACL 2

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," terang Nusron, Selasa, 12 Agustus 2025.

"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," sambung Nusron tegas.

Nusron mengakui, dalam menjelaskan kebijakan tersebut, dirinya sempat menyampaikan pernyataan yang keliru,  termasuk saat bilang semua tanah adalah milik negara. Dia pun mengklarifikasi bahwa itu hanya sebuah candaan.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Terbaru, Cek di Sini!

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Hingga Rp101.000, Ini Cara dan Syaratnya Biar Gak Zonk!

"Kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," imbuhnya.

Maka dari itu, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyakarat Indonesia atas pernyataan kebijakan tanah nganggur akan diambil oleh negara.

"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas subtulisan ini," ucapnya.

Nusron mengklarifikasi bahwa pernyataan itu sejatinya mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dalam UU tersebut bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:EDRR Indonesia 2025 Siap Digelar, Ini Cara Mudah Melakukan Pra-Registrasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads