Cara Cek Legalitas Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku, Gak Perlu ke Kantor BPN
Aplikasi Sentuh Tanahku menghadirkan fitur Cek Bidang yang bisa masyarakat gunakan untuk memastikan data bidang tanah mereka sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN. --Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Mengecek legalitas tanah kini semudah menggeser layar ponsel.
Aplikasi Sentuh Tanahku menghadirkan fitur Cek Bidang yang bisa masyarakat gunakan untuk memastikan data bidang tanah mereka sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN.
Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.
Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang jadi salah satu yang merasakan manfaat aplikasi Sentuh Tanahku.
Ia bisa dengan mudah mengecek status dan keberadaan bidang tanah yang dimilikinya tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.
BACA JUGA:Kementan Ikut Andil Urusan Haji dan Umroh, Sudaryono: Produk RI Harus Hadir di Tanah Suci
"Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar belum plotting-nya. Ada teman saranin untuk pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya sama. Pakai aplikasi jadi lebih gampang, tidak ada kendala, mudah, dan langsung bisa digunakan," kata Arya Romadhona, dikutip Rabu 8 Oktober 2025.
Bagi Arya Romadhona, fitur tersebut yang paling bermanfaat baginya ketika memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM).
Cukup dengan ketikan dalam ponselnya, bisa membuat aman dan yakin akan keaslian dan keabsahan sertipikat tanah miliknya.
Ia pun tak mengalami kendala ketika proses pendaftaran akun pada aplikasi.
BACA JUGA:ALLPrint Indonesia 2025 Hadirkan Inovasi Percetakan dan Kemasan Terbesar di Tanah Air
Cara Cek Legalitas Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk mengecek bidang tanah yang sudah bersertipikat dalam aplikasi Sentuh Tanahku, bisa langsung pilih pada menu “Layanan”, lalu klik “Cari Bidang”.
Jika pemilik tanah masih memiliki sertipikat analog, dapat memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat.
Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertipikat yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: