Tak Dihadiri Termohon, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Ditunda
Hakim Beri Kesempatan Kedua, Sidang Praperadilan I Made Daging Dijadwal Ulang---dok. bali.atrbpn
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, terpaksa ditunda. Persidangan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 23 Janauri 2026, tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali tidak hadir.
Sidang praperadilan tersebut berlangsung di Ruang Cakra PN Denpasar dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim kuasa hukum pemohon yang diketuai Gede Pasek Suardika, didampingi Made ‘Ariel’ Suardana, telah hadir sejak pukul 09.00 Wita. Namun, sidang baru dibuka sekitar pukul 13.50 Wita.
Kuasa Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran Termohon
Ketidakhadiran pihak termohon menuai keberatan dari tim kuasa hukum pemohon. Seusai persidangan, Gede Pasek Suardika menyampaikan kekecewaannya atas absennya perwakilan Polda Bali dalam sidang perdana tersebut.
Menurutnya, pihak termohon seharusnya telah mengetahui jadwal persidangan jauh hari sebelumnya. Ia menilai, ketidakhadiran tersebut tidak sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan transparansi dan kepastian hukum.
“Mereka tahu hari ini ada sidang. Ada waktu sekitar 10 hari untuk berkoordinasi dan mempersiapkan diri. Tapi kenyataannya tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Pasek.
Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026 melalui sistem E-Berpadu. Dua hari kemudian, nomor perkara diterbitkan, dan surat pemberitahuan sidang diterima pihak kepolisian pada 13 Januari 2026.
Pasek menegaskan, apabila memang terdapat kendala untuk hadir, seharusnya disampaikan secara resmi kepada pengadilan.
“Jika tidak bisa datang, sampaikan secara tertulis dengan alasan yang jelas. Jangan biarkan kami menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
BACA JUGA:Terkuak di Sidang, Ammar Zoni Chat ke Dokter Kamelia Bahas Plastik Klip Dikirim ke Rutan
Soroti Proses Hukum Klien
Selain mempersoalkan ketidakhadiran termohon, Pasek juga menyinggung proses hukum terhadap kliennya yang dinilai berjalan terlalu cepat hingga berujung pada penetapan tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan secara bertubi-tubi dan dipercepat. Dari sudut pandang kami, ini tidak mencerminkan asas keadilan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Made ‘Ariel’ Suardana. Ia menilai absennya pihak termohon dalam sidang praperadilan bukanlah hal baru dan perlu menjadi perhatian serius.
“Praktik seperti ini harus dihentikan. Panggilan pengadilan seharusnya dihormati,” ujarnya dengan nada kritis.
Hakim Tunda Sidang dan Jadwalkan Ulang
Menanggapi kondisi tersebut, hakim tunggal I Ketut Somanasa memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan kesempatan kedua kepada pihak termohon. Sidang praperadilan dijadwalkan ulang pada Jumat, 30 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: