Tak Dihadiri Termohon, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Ditunda
Hakim Beri Kesempatan Kedua, Sidang Praperadilan I Made Daging Dijadwal Ulang---dok. bali.atrbpn
“Kami masih memberikan kesempatan kepada pihak termohon. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Ketut Somanasa di ruang sidang.
Penjelasan dari Polda Bali
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Aria Sandy, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran Bidkum Polda Bali dalam sidang perdana praperadilan tersebut. Ia menyebut kendala administratif dan padatnya tugas internal menjadi alasan utama.
“Dinamika pelaksanaan tugas di Bidkum cukup padat, dan beberapa persyaratan administrasi formal masih kami lengkapi sehingga belum bisa menghadiri sidang hari ini,” jelas Aria Sandy.
Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan memenuhi panggilan pengadilan pada sidang lanjutan. “Kami pastikan pada sidang berikutnya akan hadir,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: