Cara Cek Legalitas Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku, Gak Perlu ke Kantor BPN

Cara Cek Legalitas Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku, Gak Perlu ke Kantor BPN

Aplikasi Sentuh Tanahku menghadirkan fitur Cek Bidang yang bisa masyarakat gunakan untuk memastikan data bidang tanah mereka sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN. --Istimewa

Namun, jika pemilik tanah sudah memiliki Sertipikat Elektronik, hanya perlu memasukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik).

BACA JUGA:Rute Stasiun Alternatif ke Monas saat HUT ke-80 TNI, KAI Imbau Gunakan Stasiun Gondangdia hingga Tanah Abang

Setelah mengetahui manfaat Sentuh Tanahku, Arya Romadhona merasa perlu untuk melakukan proses alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik. 

Menurutnya, Sertipikat Elektronik jauh memberikan rasa aman.

Sebab, data tersimpan secara elektronik sehingga tidak mudah dipalsukan. 

"Sudah ada upgrade (Sertipikat Elektronik) yang terbaru, saya mau. Kalau bisa kita pegang yang terbaru, jangan yang lama. Apalagi bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku," ungkap Arya Romadhona.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads