Ramai Isu Tanah Kosong Bakal Diambil Negara, Dirjen PPTR Kementerian ATR-BPN Angkat Bicara
Ramai Isu Tanah Kosong Bakal Diambil Negara, Dirjen PPTR Kementerian ATR-BPN Angkat Bicara-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ramai isu di masyarakat soal tanah bersertifikat bakal diambil alih oleh negara, jika dibiarkan kosong selama dua tahun
Berangkat dari hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, angkat bicara.
BACA JUGA:MSIG Life Perkenalkan SECURE: Solusi Baru Lindungi dari Penyakit Kritis
BACA JUGA:DLH DKI Sebut Jumlah Sungai Tercemar Berat di Jakarta Turun Signifikan
Jonahar menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.
Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
BACA JUGA:Travel Hemat! Japan Airlines dan Permata Bank Hadirkan Promo Besar 2025
BACA JUGA:Kisruh Beras Oplosan di Pasaran, Bapanas Ungkap Standar Beras Mutu Nasional
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.
Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.
BACA JUGA:Program Jakarta BERJAGA 2.0 Bangun Budaya Hidup Sehat, ASN Diminta Jalan 7.500 Langkah Sehari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: