bannerdiswayaward

Kisruh Beras Oplosan di Pasaran, Bapanas Ungkap Standar Beras Mutu Nasional

Kisruh Beras Oplosan di Pasaran, Bapanas Ungkap Standar Beras Mutu Nasional

Untuk menanggulangi kasus penemuan kemasan beras premium yang tidak sesuai mutu dan label, atau yang sering disebut beras oplosan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa mereka akan menjadikan masalah ini sebagai fokus utama dalam perbaikan tat-disway.id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Untuk menanggulangi kasus penemuan kemasan beras premium yang tidak sesuai mutu dan label, atau yang sering disebut beras oplosan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa mereka akan menjadikan masalah ini sebagai fokus utama dalam perbaikan tata niaga perberasan nasional.

Selain itu menurut Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, Bapanas juga akan mendorong produsen beras premium agar dapat berbenah, dan mengimbau masyarakat dapat lebih jeli dalam memilih beras sesuai preferensinya.

“Jadi cara masyarakat melihat beras sebelum membeli, bisa secara visual, kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium,” jelas Arief kepada media di Jakarta, pada Jumat 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Mentan Amran Serahkan 212 Nama Perusahaan Beras Oplosan ke Polisi: Mudah-mudahan Semua Sadar

BACA JUGA: Danantara Apresiasi Peluncuran Transformasi Culture BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Paling Menguntungkan di Asia Tenggara

Selain itu, Arief juga menambahkan bahwa Bapanas juga akan mempertegas praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurutnya, hal ini disebabkan karena beras SPHP terdapat subsidi dari negara sebagai salah satu program intervensi perberasan ke pasaran.

“Untuk beras subsidi pemerintah, itu yang tidak boleh dicampur atau dioplos. Beras SPHP dengan kemasan 5 kilogram harus menyasar langsung ke masyarakat dengan harga Rp 12.500 per kilogram (Zona 1). Itu tidak boleh dicampur, tidak boleh dibuka kemasannya untuk dicampur ke beras lain,” tegas Arief.

Dalam hal ini, Arief juga menambahkan bahwa dirinya juga sudah meminta Dirut Bulog Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani serta Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk untuk memastikan agar tidak terjadi praktik pengoplosan seperti ini lagi.

BACA JUGA:PLN Operasikan Jalur Transmisi 150 kV dari Kolonedale ke Bungku, Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Sulteng dan Gantikan Mesin Diesel

BACA JUGA:DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Perahu Tunjang Transportasi Sekolah

“Outletnya sekarang harus jelas, terregistrasi secara digital. Beras SPHP itu beras medium. Tapi memang beberapa waktu lalu kualitas sangat baik, karena broken-nya hanya 5 persen. Ini yang dimaksud Bapak Menteri Pertanian bahwa beras SPHP itu tidak boleh dioplos dengan beras lain,” ucap Arief.

Kualitas Beras Premium

Diketahui, kelas mutu beras premium sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads