Kisruh Beras Oplosan di Pasaran, Bapanas Ungkap Standar Beras Mutu Nasional
Untuk menanggulangi kasus penemuan kemasan beras premium yang tidak sesuai mutu dan label, atau yang sering disebut beras oplosan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa mereka akan menjadikan masalah ini sebagai fokus utama dalam perbaikan tat-disway.id/Bianca Khairunnisa-
BACA JUGA:DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Perahu Tunjang Transportasi Sekolah
BACA JUGA:Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA Anak, Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik
Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50 persen, butir kepala minimal 85,00 persen.
Selain itu butir menir maksimal 0,50 persen, butir merah/putih/hitam maksimal 0,50 persen, butir rusak maksimal 0,50 persen; butir kapur maksimal 0,50 persen, benda asing maksimal 0,01 persen, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.
“Kalau istilah oplosan itu cenderung berkonotasi negatif. Seperti misalnya minyak seharga Rp 15.000, tapi dicampur dengan minyak seharga Rp 8.000, lalu dijual dengan harga Rp 15.000. Nah itu maksudnya oplos,” jelas Arief.
“Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15 persen. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15 persen butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi pencampuran beras tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah,” tambahnya.
BACA JUGA:Riza Chalid Tak Kembali Sejak Februari 2025, Diduga Sembunyi di Negeri Jiran
BACA JUGA:Tanah Terlantar Bakal Diambil Negara, Pengamat Tata Kota Bongkar Akar Masalahnya
Penyaluran Beras Dapat Dipantau Secara Digital
Untuk menjaga transparansi, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menuturkan strategi pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP saat ini juga dapat dipantau secara digital.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut penugasan dari Bapanas, pihaknya telah mengoperasikan aplikasi Klik SPHP yang mana mewajibkan pengecer yang ingin mendapatkan pasokan beras SPHP harus terdaftar dan tersertifikasi terlebih dahulu.
“Setelah badan usaha jelas dan izinnya lengkap, baru diperbolehkan memesan beras SPHP. Apabila tidak mematuhi ketentuan, sanksinya cukup berat dan hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara,” jelas Ahmad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
