Pengamat Soal Rangkap Jabatan Amran Sulaiman: Perlu Dikritisi
Pengamat Soal Rangkap Jabatan Amran Sulaiman: Perlu Dikritisi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dengan resmi dilantiknya Andi Amran Sulaiman menjadi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang baru menggantikan Arief Prasetyo Adi, maka kini Amran Sulaiman juga telah resmi memimpin dua lembaga pangan di Indonesia, yakni Bapanas serta Kementerian Pertanian (Kementan).
Situasi ini sontak mengundang perhatian masyarakat luas. Pasalnya, keputusan rangkap jabatan ini sebelumnya tengah menjadi fenomena yang banyak dikhawatirkan masyarakat.
BACA JUGA:Setahun Prabowo-Gibran: 300 Peraturan Telah Kikis Hambatan untuk Indonesia Mandiri
BACA JUGA:Viral Rombongan AHY Salip Mobil Sultan HB X, Stafsus Ungkap Fakta Sebenarnya!
Dari segi konstitusi sendiri, Pengamat serta Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sebenarnya telah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri melalui Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019.
“Putusan tersebut menyatakan bahwa rangkap jabatan menimbulkan benturan kepentingan serius dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Achmad kepada Disway, pada Senin 13 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Achmad juga menambahkan bahwa masalah rangkap jabatan Menteri dan Wamen sendiri bukan hanya sekadar melanggar aturan, tetapi juga mencederai integritas etika publik.
BACA JUGA:Netanyahu Nyatakan Absen di KTT Perdamaian Gaza, Beralasan Hari Raya Yahudi
BACA JUGA:AXIS Nation Cup 2025: 17.000 Pelajar Adu Skill, Slank Hingga JKT48 Meriahkan Final di Jakarta
“Demokrasi ekonomi yang seharusnya membuka akses kesempatan bagi semua berubah menjadi aristokrasi modern, di mana jabatan diwariskan kepada mereka yang memiliki hubungan darah atau sosial dengan elite politik,” pungkas Achmad.
Istana Tegaskan Tidak Ada Konflik
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pergantian posisi Kepala Bapanas tersebut bukan disebabkan karena masalah kinerja, melainkan bagian dari penataan struktur dan penugasan baru.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, bahwa fungsi utama Bapanas sejak awal melekat pada Kementerian Pertanian (Kementan), sehingga wajar jika jabatan itu kini dipegang langsung oleh Menteri Pertanian.
BACA JUGA:Waduh! Selain di Cikande, Pemerintah Temukan Kontaminasi Radioaktif di Perkebunan Cengkih Lampung
BACA JUGA:Akselerasi Investasi, Kadin Indonesia Minta Dunia Usaha Manfaatkan Likuiditas Pasar
Oleh karena itulah, dirinya menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan antara Bapanas dan Kementerian Pertanian selama ini.
“Selama ini Menteri Pertanian dan Bapanas justru berjalan beriringan,” ucap Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
