Tanah Terlantar Bakal Diambil Negara, Pengamat Tata Kota Bongkar Akar Masalahnya
Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil alih tanah-tanah terlantar menuai catatan kritis dari pegamat tata kota, Yayat Supriatna.--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil alih tanah-tanah terlantar menuai catatan kritis dari pegamat tata kota, Yayat Supriatna.
Menurut pengamat dari Universitas Trisakti itu, kebijakan tersebut tidak mudah dijalankan karena menyangkut banyak persoalan teknis dan hukum yang belum teridentifikasi dengan baik.
"Berat, karena ini status diambil oleh negara, sebetulnya peraturannya dari 2010. Tapi eksekusinya agak sedikit punya masalah karena status terlantar itu perlu di definisikan dengan jelas," ujarnya saat dihubungi disway.id, Kamis, 17 Juli 2025.
BACA JUGA:KPK Serahkan Bidang Tanah Hasil Rampasan Perkara Korupsi Senilai Rp 26,7 Miliar ke Pemkab Badung
Yayat menilai, definisi tanah terlantar masih multitafsir.
Dia menjelaskan bahwa ada banyak penyebab tanah bisa terlihat tidak terurus: mulai dari alasan ekonomi, status hukum belum jelas hingga adanya konflik ahli waris.
Bahkan, kata Yayat, ada banyak kasus di mana tanah yang dianggap terlantar justru masih dalam proses sengketa yang belum selesai di pengadilan.
Dia pun mempertanyakan, jika tanah skala kecil diambil oleh negara, kemudian dikelola dengan siapa? Hal tersebut juga menimbulkan persoalan yang cukup pelik.
Ditambah lagi kalau ada gugatan dari para pemilik tanah.
"Dan pertanyaannya kalau ada gugatan dari pemilik tanah, pengadilan mana yang menyelesaikannya? Panjang lagi masalahnya," ungkap Yayat.
BACA JUGA:Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Luar Negeri, Prabowo Salami dan Rangkul Gibran
Tak berhenti di situ, Yayat juga mengingatkan bahwa pengertian 'terlantar' bisa menjadi perdebatan. Dia mencontohkan pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan dalam strategi jangka panjang.
"Bukan ditelantarkan, tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak," jelasnya.
Oleh karena itu, Yayat menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) serta kriteria teknis yang jelas mengenai masa dan bentuk keterlantaran tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
