Sengketa Tanah JK dengan GMTD Tenyata Kasus Lama, Menteri Nuson: ATR/BPN Kini Berbenah

Sengketa Tanah JK dengan GMTD Tenyata Kasus Lama, Menteri Nuson: ATR/BPN Kini Berbenah

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebut konflik lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan persoalan lama-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa konflik lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan persoalan lama yang telah berlangsung puluhan tahun sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

Sengketa tersebut diketahui melibatkan sejumlah pihak, antara lain PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

BACA JUGA:4 Film Indonesia yang Tayang di Netflix pada April, Ada Horor dan Drama Romantis

BACA JUGA:Jusuf Kalla Serukan Waspada Bullying di Sekolah Usai Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Menteri Nusron di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. 

Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. 

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

BACA JUGA:Eks Dirut Asabri Meradang Atas Vonis 20 Tahun Penjara, Bakal Ajukan PK: Saya Dikorbankan!

BACA JUGA:Abdul Muthalib Sangadji Gagal Jadi Pahlawan Nasional, Aktivis Timur Indonesia Minta Penjelasan Pemerintah

Selain itu, sengketa ini turut terkait dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Menteri Nusron menjelaskan, secara hukum, putusan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak serta merta mengikat pihak lain yang memiliki kepentingan di lahan yang sama.

Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga memperlihatkan PT Hadji Kalla memiliki dasar penerbitan hak yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan," jelas Nusron Wahid.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads