Sengketa Tanah JK dengan GMTD Tenyata Kasus Lama, Menteri Nuson: ATR/BPN Kini Berbenah

Sengketa Tanah JK dengan GMTD Tenyata Kasus Lama, Menteri Nuson: ATR/BPN Kini Berbenah

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebut konflik lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan persoalan lama-Disway.id/Candra Pratama-

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

"Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," tegasnya.

BACA JUGA:Jadi Kepala BRIN, Arif Satria Bakal Genjot Penguatan Riset di Tiap Daerah

Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. 

"Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek," tambahnya.

Menteri Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertipikat ganda dan overlapping di masa depan. 

"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih," kata Menteri Nusron.

Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. 

BACA JUGA:Jusuf Kalla Buka Suara Soal Sengketa Tanah Tanjung Bunga: Mafia Tanah Harus Dilawan Bersama!

Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi. 

"Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum," tutup Menteri Nusron. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads