KPK Serahkan Bidang Tanah Hasil Rampasan Perkara Korupsi Senilai Rp 26,7 Miliar ke Pemkab Badung
KPK serahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa enam bidang tanah hasil rampasan dari perkara korupsi Bansos COVID-19 kepada Pemkab Badung, Bali-Dok. KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa enam bidang tanah hasil rampasan dari perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali senilai Rp26 Miliar lebih.
Adapun, aset-aset tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang namun belum berhasil terjual.
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil 3 Stafsus Kemenaker untuk Didalami dugaan Pemerasan TKA
BACA JUGA:KPK Ungkap Rincian Pengajuan Anggaran ke DPR hingga Rp 1,34 Triliun
Sesuai ketentuan yang ada, Komisi Antirasuah kemudian menyerahkannya kepada pemerintah daerah melalui skema hibah yang sah dan akuntabel.
Direktur Labuksi, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan masyarakat.
Setelah diserahkan, KPK akan memonitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah.
"Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Mungki dalam penyerahan simbolis di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Bali dikutip Kamis, 17 Juli 2025.
BACA JUGA:Roadshow KPK di Kiarapedes: Membangun Benteng Antikorupsi dari Desa
Untuk lokasi tanah aset hibah ini terdapat dibeberapa lokasi, seperti Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dan direncanakan mendukung program strategis Pemkab Badung, yakni Sapta Kruya Adi Cipta, antara lain pembangunan taman kreatif desa.
"Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Kabupaten Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta.
Bagus menyampaukan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK.
Ia menyebut hibah ini sebagai katalisator untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: