Ramai Isu Tanah Kosong Bakal Diambil Negara, Dirjen PPTR Kementerian ATR-BPN Angkat Bicara

Ramai Isu Tanah Kosong Bakal Diambil Negara, Dirjen PPTR Kementerian ATR-BPN Angkat Bicara

Ramai Isu Tanah Kosong Bakal Diambil Negara, Dirjen PPTR Kementerian ATR-BPN Angkat Bicara-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Lirik Lagu BIG BANDS - WayV Lengkap Makna dan Terjemahan, Serukan Rasa Percaya Diri

Tak berhenti di situ, Yayat juga mengingatkan bahwa pengertian 'terlantar' bisa menjadi perdebatan. Dia mencontohkan pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan dalam strategi jangka panjang. 

"Bukan ditelantarkan, tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak," jelasnya.

Oleh karena itu, Yayat menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) serta kriteria teknis yang jelas mengenai masa dan bentuk keterlantaran tanah. 

Menurut Yayat, hal ini harus dibedakan pula antara tanah yang dimiliki penuh dengan hak milik, dan tanah dengan status HGU atau HGB yang sudah diatur masa berlakunya.

"Saya kira perlu ada definisi operasional yang jelas dan tegas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads