Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat dan komprehensif guna memastikan tidak adanya multitafsir dala-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang diterbitkan pada 13 November 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat dan komprehensif guna memastikan tidak adanya multitafsir dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 Dibuka 22 November, Cek Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

BACA JUGA:Hati-Hati! IHSG Berpotensi Terkoreksi Jelang Akhir Pekan Meski Bursa Asia Menguat

"Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," katanya kepada awak media.

Polri Lakukan Penarikan Pejabat dalam Proses Alih Jabatan

Dalam penjelasannya, Pokja melakukan kajian melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Salah satu fokus pembahasan adalah mengenai prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

BACA JUGA:BGN Pastikan Tak Ada Polisi Aktif Setelah Brigjen Sony Sanjaya Pensiun

BACA JUGA:Transformasi Mulai Buahkan Hasil, PalmCo Setor Dividen Rp1.5 Triliun

Ditegaskannya, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan keahlian personel Polri.

Sebagai implementasi awal dari hasil kajian tersebut, Polri resmi menarik satu Pejabat Tinggi (Pati) yang tengah menjalani masa orientasi alih jabatan di Kementerian Koperasi dan UMKM, yaitu Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono untuk kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier.

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui surat Kapolri tertanggal 20 November 2025.

BACA JUGA: KPK Soroti Dugaan Korupsi Layanan Haji: 'Miris' Libatkan BPKH dan Kemenag

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads