Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan 2 Undang-undang.--YouTube
JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan 2 Undang-undang.
Mahfud menyebut Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Perkap tersebut, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang. Yaitu pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," kata Mahfud dalam kanal Youtubenya, Minggu, 14 Desember 2025.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud MD?
"Di mana dalam Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila diminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," sambungnya.
Mahfud menekankan bahwa ketentuan terbatas ini sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Selanjutnya, kata dia, Perkap tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ASN mensyaratkan pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri harus mengacu pada undang-undang induk masing-masing institusi.
"Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan, yang kalau misal menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa dikuasai oleh Polri," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa jika memang diperlukan, ketentuan Perkap itu harus dimasukkan ke dalam undang-undang.
"Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil yang diatur," lanjutnya.
Mahfud juga menjelaskan anggota Polri memang berstatus sipil, tetapi tidak otomatis dapat menduduki seluruh jabatan sipil. Ia menolak argumen “Polri adalah sipil sehingga bebas masuk jabatan sipil”.
"Saudara juga enggak benar loh kalau bilang, 'Loh, Polri itu kan sudah sipil? Masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil?' Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya. ," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: