KPK Soroti Dugaan Korupsi Layanan Haji: 'Miris' Libatkan BPKH dan Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pelayanan ibadah haji, terutama soal makanan dan tempat istirahat jamaah haji yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam terkait penyelidikan dugaan Korupsi dalam layanan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan fasilitas istirahat jemaah.
Kasus ini diduga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
“KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait penyelenggaraan haji. Tentu ini sesuatu yang miris. Kemenag dan BPKH tentu mendukung penuh proses penanganan perkara ini,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat 12 November 2025.
BACA JUGA:Amran Klaim Indonesia Siap Swasembada Pangan Akhir 2025, Pabrik Pakan Ternak Disiapkan
BACA JUGA:Sederet Wilayah yang Terjangkau WiFi Internet Rakyat, Bisa Sewa Modem Gratis hingga Kuota Unlimited
Budi menegaskan bahwa upaya membersihkan tata kelola haji bukan hanya tugas KPK.
Menurutnya, Kemenag dan BPKH sebagai penyelenggara teknis harus melakukan evaluasi dan perbaikan serius.
“Tidak hanya KPK, tapi institusi terkait juga perlu melakukan pembenahan lebih serius terkait tata kelola haji,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan klarifikasi perihal layanan kargo haji 1446 H yang dilakukan oleh anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, BPKH Limited.
Fadlul menjelaskan BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.
BACA JUGA:BGN Akui Kesulitan Pasok Susu untuk MBG, Prabowo Instruksikan Bangun Peternakan Sapi
BACA JUGA:Dihebohkan Jadi Korban TPPO di Kamboja, Nasib Kiper Muda Asal Bandung Terungkap
"Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia,” kata Fadlul dalam keterangannya, Kamis, 13 November 2025.
Sesuai kontrak yang berlaku, kata Fadlul, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas dan tidak mencakup kegiatan operasional kargo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: