Berniat Menikah tapi Tak Tercatat di KUA, Kemenag Ingatkan Risikonya Bagi Pasangan

Berniat Menikah tapi Tak Tercatat di KUA, Kemenag Ingatkan Risikonya Bagi Pasangan

Giat ini dibungkus dalam GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi di Jakarta, Minggu 25 Januari 2026.--Kemenag

JAKARTA, DISWAY.ID - Penting bagi pasangan yang menikah tapi tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.

Giat ini dibungkus dalam GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi di Jakarta, Minggu 25 Januari 2026.

BACA JUGA:Info Beasiswa S2 Double Degree Kemenag Dibuka, Cek Jadwal Lengkap dan Syarat Nilai TOEFL

“Mengampanyekan pencatatan nikah di kegiatan CFD sangat efisien dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kita hadir langsung di tengah-tengah warga,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.

Ia menyebut, edukasi pencatatan pernikahan harus dilakukan secara konsisten karena pernikahan yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak.

“Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” tegasnya.

BACA JUGA:Tren Tunda Nikah Menguat di Kalangan Anak Muda, Ini Langkah Kemenag Tingkatkan Angka Perkawinan 2025

Menurut Abu Rokhmad, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil.

Ketiadaan akta nikah akan berdampak pada akses administrasi kependudukan.

“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” jelasnya.

Ia menambahkan, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.

BACA JUGA:Bulan Syaban 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriah Versi Kemenag RI Berikut

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag dan APRI mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads