KPK Soroti Dugaan Korupsi Layanan Haji: 'Miris' Libatkan BPKH dan Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pelayanan ibadah haji, terutama soal makanan dan tempat istirahat jamaah haji yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)-Disway.id/Ayu Novita-
“Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” ujar Fadlul.
Lebih lanjut, kata dia, BPKH Limited berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.
“Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen,” tutur Fadlul.
BACA JUGA:Dukung 3,7 Juta Peternak, Pemerintah Bangun Pabrik Pakan di 30 Titik
BACA JUGA:Waspada! Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Dampak dari Siklon Tropis FINA 21-24 November 2025
“Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” lanjutnya.
Fadlul mengungkapkan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan KPK.
Pasalnya, ia menilai penanganan perkara oleh lembaga antirasuah merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
“BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel," imbuh Fadlul.
"Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan" pungkasnya.
BACA JUGA:Penduduk Miskin di Kabupaten Bogor Turun dari 7,05 Persen menjadi 6,25 Persen di Tahun 2025
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Jumat, 21 November 2025: Waspada Hujan di Seluruh Kawasan!
Adapun, KPK telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dugaan korupsi yang diselidiki adalah korupsi ini berkaitan dengan pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini terpisah dengan kasus korupsi kuota haji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: