bannerdiswayaward

Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 Dibuka 22 November, Cek Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 Dibuka 22 November, Cek Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

Jemaah haji asal Indonesia menunaikan tunaikan umrah wajib. FOTO MCH 2022/DISWAY.ID-Istimewa-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menggelar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter serta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk tahun 1447 H/2026 M. 

Proses seleksi ini dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Kementerian Haji dan Umrah tingkat kabupaten/kota serta kantor wilayah provinsi di Indonesia.

Tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna memastikan terpilihnya petugas haji yang profesional, berkompeten, dan memiliki integritas tinggi.

BACA JUGA:Munas V Kesthuri: Penguatan Ekosistem Haji dan Umrah Indonesia

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui haji.go.id/petugas mulai tanggal 22 November 2025.

Berikut ketentuan rekrutmen PPIH yang perlu diperhatikan calon pendaftar.

Formasi Seleksi PPIH Tingkat Daerah 2025 

PPIH Kloter 

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter

PPIH Arab Saudi 

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat 

BACA JUGA:Ikhtiar Penguatan SDM pembimbing Ibadah, Kemenhaj RI dan UIN Jakarta Selenggarakan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah

Syarat Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah 2025

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
    • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
    • Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  

BACA JUGA:Cek Daftar Lengkap Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Raih Jatah Terbanyak

Syarat Khusus

PPIH Kloter

  • Ketua Kloter
    • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
    • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
    • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
    • Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
    • Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
  • Pembimbing Ibadah Kloter
    • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
    • Telah menunaikan ibadah haji
    • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
    • Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

BACA JUGA:Strategi Gus Irfan Tekan Biaya Haji 2026: Tanpa Pungli, Tanpa Cashback

PPIH Arab Saudi

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
  • Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji; dan
    • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
  • Pelaksana Siskohat:
    • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
    • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji 2026 Kapan Dibuka? Simak Informasi Selengkapnya

Syarat Administrasi

PPIH Kloter

  • Ketua Kloter: 
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • SK Pegawai Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Pembimbing Ibadah Kloter: 
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    • Ijazah Terakhir WAJIB
    • Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    • Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    • SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji 2026 Kapan Dibuka? Simak Informasi Selengkapnya

PPIH Arab Saudi

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: 
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
    • SK Pegawai Terakhir (Opsional)
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
  • Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
    • Sertifikat Pembimbing Ibadah
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
    • SK Pegawai Terakhir (Opsional)
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

BACA JUGA:Kemenhaj RI dan Kemenhaj Arab Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M

  • 3) Pelaksana Siskohat:
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
    • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
    • SK Pegawai Terakhir (Opsional)
    • SK Penempatan Terakhir (Opsional)
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

Jadwal Lengkap Seleksi PPIH Tingkat Daerah 2025

  • Pengumuman Seleksi PPIH : 20 November 2025
  • Pendaftaran peserta : 22 - 28 November2025
  • Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025 Pk. 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 Pk. 23.59 WIB
  • CAT tahap 1: 4 Desember 2025 Pk. 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 Pk. 16.00 WIB

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads