Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 Dibuka 22 November, Cek Jadwal Lengkap dan Persyaratannya
Jemaah haji asal Indonesia menunaikan tunaikan umrah wajib. FOTO MCH 2022/DISWAY.ID-Istimewa-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menggelar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter serta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk tahun 1447 H/2026 M.
Proses seleksi ini dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Kementerian Haji dan Umrah tingkat kabupaten/kota serta kantor wilayah provinsi di Indonesia.
Tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna memastikan terpilihnya petugas haji yang profesional, berkompeten, dan memiliki integritas tinggi.
BACA JUGA:Munas V Kesthuri: Penguatan Ekosistem Haji dan Umrah Indonesia
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui haji.go.id/petugas mulai tanggal 22 November 2025.
Berikut ketentuan rekrutmen PPIH yang perlu diperhatikan calon pendaftar.
Formasi Seleksi PPIH Tingkat Daerah 2025
PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter
PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Siskohat
Syarat Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah 2025
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
- Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
- Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
BACA JUGA:Cek Daftar Lengkap Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Raih Jatah Terbanyak
Syarat Khusus
PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
- Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
- Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
BACA JUGA:Strategi Gus Irfan Tekan Biaya Haji 2026: Tanpa Pungli, Tanpa Cashback
PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji; dan
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
- Pelaksana Siskohat:
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji 2026 Kapan Dibuka? Simak Informasi Selengkapnya
Syarat Administrasi
PPIH Kloter
- Ketua Kloter:
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
- Pembimbing Ibadah Kloter:
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
- Ijazah Terakhir WAJIB
- Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
- Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
- SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji 2026 Kapan Dibuka? Simak Informasi Selengkapnya
PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- SK Pegawai Terakhir (Opsional)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
- Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- Sertifikat Pembimbing Ibadah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
- SK Pegawai Terakhir (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
BACA JUGA:Kemenhaj RI dan Kemenhaj Arab Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M
- 3) Pelaksana Siskohat:
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
- SK Pegawai Terakhir (Opsional)
- SK Penempatan Terakhir (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
- Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
Jadwal Lengkap Seleksi PPIH Tingkat Daerah 2025
- Pengumuman Seleksi PPIH : 20 November 2025
- Pendaftaran peserta : 22 - 28 November2025
- Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025 Pk. 23.59 WIB
- Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 Pk. 23.59 WIB
- CAT tahap 1: 4 Desember 2025 Pk. 09.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 Pk. 16.00 WIB
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
