Dorong Budaya Wakaf Uang, Kemenag: Rp10 Ribu Setahun Pun Bisa Bawa Perubahan Besar
Kemenag Prof Nasaruddin Umar dalam suatu kesempatan.--kemenag.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak masyarakat menjadikan wakaf uang sebagai kebiasaan baru yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, wakaf bukan sekadar ibadah, tapi juga instrumen ekonomi yang mampu menggerakkan kesejahteraan umat.
“Mari kita mulai kebiasaan baru wakaf uang. Sepuluh ribu rupiah setahun pun tidak masalah, karena ini bukan soal besar-kecilnya nominal, tapi tentang membangun kebiasaan baik yang manfaatnya berkelanjutan,” kata Kamaruddin saat Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kantor Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
BACA JUGA:Kemenag tak Urusi Penyelenggaraan Haji Lagi, Fokus Penguatan Pendidikan dan Keagamaan
Potensi Besar, Tantangan Nyata
Kamaruddin mengungkap, wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang potensinya luar biasa. Data menunjukkan, aset wakaf yang dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kemenag tumbuh rata-rata 6% setiap tahun.
Sayangnya, pemanfaatan aset ini masih belum optimal, antara lain karena kendala sertifikasi dan regulasi yang belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan zaman.
“Potensi wakaf sangat besar. Kami bersama BWI dan pemangku kepentingan sedang merumuskan pembaruan Undang-Undang Wakaf agar lebih adaptif, modern, dan mendorong inovasi pengelolaan aset,” ujarnya.
Sorotan Tokoh Nasional
Sarasehan bertema “Refleksi Kemerdekaan RI 2025: Menjadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia” ini diinisiasi Bank Indonesia bersama MUI dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Acara turut dihadiri mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Ketua Umum MUI, Gubernur BI, serta tokoh penting ekonomi syariah nasional.
Ma’ruf Amin juga mendorong lahirnya regulasi yang lebih terintegrasi.
“Kita sedang mengupayakan undang-undang yang lebih komprehensif, agar implementasinya lebih efisien,” katanya.
BACA JUGA:Tak Hanya di Ponpes, Kemenag Pastikan CKG ke Seluruh Sekolah Keagamaan
Cara Mudah Wakaf Uang
Dilansir laman resmi BWI, wakaf uang bisa dilakukan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. Dengan jaringan 27 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), prosesnya kini makin praktis.
Alur wakaf uang:
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
