Viral Pengusiran Pasien Rumah Singgah di Padang, Sengketa Tanah Wakaf Pasaman Kian Memanas

Viral Pengusiran Pasien Rumah Singgah di Padang, Sengketa Tanah Wakaf Pasaman Kian Memanas

Tak hanya jalur pidana, yayasan juga menempuh gugatan perdata dengan menggugat Badan Wakaf Indonesia, Perkumpulan PGAI Padang, dan BPN Kota Padang ke Pengadilan Agama Padang.-Istimewa-

SUMBAR, DISWAY.ID-- Kasus pengusiran puluhan pasien dan pendamping dari Rumah Singgah Pasaman di Jalan Dr. H. Abdullah Ahmad Nomor 2, Padang Timur, Kota Padang, pada awal Januari 2026, terus menjadi sorotan publik. 

Peristiwa yang viral di media sosial itu tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga membuka konflik serius terkait sengketa pengelolaan tanah wakaf antara dua lembaga besar.

BACA JUGA:Pesawat ATR 400 Rute Jogja–Makassar Hilang Kontak di Leang Leang Maros, Basarnas Kerahkan Tim SAR

BACA JUGA:Gaji Fantastis 20 Manajer Liga Premier 2025/26: Bak Bumi dan Langit Bayaran Pep Guardiola dan Keith Andrews

Insiden tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan antara Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam Padang dan Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) terkait status nadzir atas lima bidang tanah wakaf di lokasi tersebut.

Sekretaris Pembina Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam Padang, Yurnalis, menegaskan bahwa yayasan memiliki legalitas sebagai nadzir sah sejak ditunjuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2017

“Kami Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan menyampaikan bahwa yayasan secara sah telah ditunjuk sebagai nadzir lima bidang tanah wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia sejak 2017,” kata Yurnalis dalam konferensi pers, Jumat 16 Januari 2026.

BACA JUGA:Link Streaming Manchester United vs Manchester City di Liga Inggris Malam ini Pukul 19.30 WIB

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bongkar Perlakuan Denada: Ressa Rizky Harus Tunggu Berjam-jam di Luar Pagar

Menurut pihak yayasan, selama menjadi nadzir, tanah wakaf tersebut dikelola untuk kepentingan pendidikan, mulai dari TK hingga SLTA, serta menopang operasional sekolah dan kesejahteraan guru.

Konflik mulai mencuat sejak 2021. Yayasan menyebut ada pihak yang mengaku sebagai ketua yayasan saat itu dan secara sepihak membuat surat pengunduran diri yayasan sebagai nadzir, kemudian menyerahkan pengelolaan wakaf kepada pihak lain.

“Padahal dia bukan ketua yayasan pada saat itu,” tegas Yurnalis.

Yayasan menilai tindakan tersebut berujung pada pengambilalihan sertifikat tanah wakaf dan penguasaan fisik aset. Atas persoalan itu, pihak yayasan mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan dan perampasan aset wakaf ke Polda Sumatera Barat sejak Maret 2024.

BACA JUGA:Ayah Biologis Ressa Rizky Tak Masuk Gugatan ke Denada, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads