Viral Pengusiran Pasien Rumah Singgah di Padang, Sengketa Tanah Wakaf Pasaman Kian Memanas
Tak hanya jalur pidana, yayasan juga menempuh gugatan perdata dengan menggugat Badan Wakaf Indonesia, Perkumpulan PGAI Padang, dan BPN Kota Padang ke Pengadilan Agama Padang.-Istimewa-
BACA JUGA:Rizky Ridho Jadikan Pujian John Herdman sebagai Motivasi untuk Berkembang
Tak hanya jalur pidana, yayasan juga menempuh gugatan perdata dengan menggugat Badan Wakaf Indonesia, Perkumpulan PGAI Padang, dan BPN Kota Padang ke Pengadilan Agama Padang.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberhentian nadzir yang dinilai melanggar Undang-Undang Wakaf.
Dalam keterangannya, yayasan juga menyoroti cara pengambilalihan aset yang dinilai disertai tindakan pengusiran terhadap penyewa rumah dan kedai, termasuk Rumah Singgah Pasaman.
Mereka menyebut tindakan itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan menyerupai premanisme.
Pengurus yayasan menegaskan bahwa selama ini pendapatan dari sewa rumah dan kedai digunakan untuk membayar gaji guru dan karyawan, serta mendukung kegiatan pendidikan.
Di sisi lain, Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat membantah tudingan tersebut. Kuasa hukum PGAI Sumbar, Febrianto Akbar Perkasa, menyatakan bahwa langkah pengamanan aset dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Wahana Honda Dorong Safety Indonesia, 17.327 Masyarakat Teredukasi #Cari_aman di 2025
BACA JUGA:Marwan/Aisyah Terpaksa Absen di Indonesia Masters 2026 Gegara Cedera Mata
“Kami tegaskan tidak ada tindakan premanisme. Petugas yang turun adalah tim pengamanan aset resmi perkumpulan,” ujar Febrianto dalam konferensi pers, Senin 12 Januari 2026.
PGAI Sumbar juga mengklaim bahwa legalitas mereka sebagai nadzir wakaf telah diakui pemerintah sejak 2023 melalui sertifikat tanah wakaf.
Mereka menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan serta undangan dialog kepada pengelola Rumah Singgah Pasaman, namun tidak mendapat respons.
Terkait isu kemanusiaan, PGAI menegaskan tetap berkomitmen membantu masyarakat, khususnya pasien dari Pasaman yang membutuhkan tempat singgah.
“Jika ada pasien sakit, petugas kami siap membantu dan menyelamatkan mereka. Narasi pengusiran tanpa kemanusiaan itu tidak benar,” tegas Febrianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: