Bali Bakal Stop Izin Hotel Baru, Fokus Lindungi Lahan Produktif
penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala BPN Bali-Rivansky Pangau-
DENPASAR, DISWAY.ID — Pemerintah Provinsi Bali mulai memperketat pembangunan hotel dan restoran sebagai langkah menekan laju alih fungsi lahan produktif.
Kebijakan ini disampaikan dalam penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala BPN Bali. Acara berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (26/11/2025).
Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria. Menteri Nusron menegaskan bahwa Reforma Agraria, sebagaimana diatur dalam Perpres 62/2023, bertujuan menata struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui legalisasi aset dan redistribusi lahan.
Langkah ini, kata dia, memberi kepastian hukum serta memperkuat perlindungan negara atas hak agraria masyarakat.
Nusron menyoroti penyusutan lahan sawah nasional yang mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165–220 hektare per hari. Tren tersebut dinilai mengancam ketahanan pangan.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai dasar pengendalian alih fungsi lahan.
Reforma agraria, lanjut Nusron, menjadi bagian dari Asta Cita Presiden untuk memperkuat kemandirian nasional, swasembada pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, biru, digital, dan syariah.
Bali Jadi Magnet Investasi, Lahan Produktif Tergerus
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut Bali terus menjadi magnet investasi, terutama pada sektor pariwisata. Namun, konsekuensinya, alih fungsi lahan produktif di Bali mencapai 600–700 hektare per tahun.
“Pada masa lalu belum ada tata ruang yang jelas, sehingga banyak bangunan yang bila dinilai dengan aturan sekarang masuk pelanggaran,” ujar Koster.
BACA JUGA:Kemendag Gelar 3 Program Diskon Nasional Hingga 80 Persen untuk Nataru, Ada Harbolnas hingga EPIC
Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali sedang merancang peraturan daerah untuk mengatur alih fungsi lahan, terutama guna menjaga ketahanan pangan daerah.
Untuk meminimalkan alih fungsi lahan, Koster menginstruksikan bupati dan wali kota se-Bali agar tidak lagi menerbitkan izin pembangunan hotel dan restoran di atas lahan produktif. Ia juga meminta agar tidak diterbitkan izin baru untuk toko modern berjejaring.
“Ke depan tidak boleh lagi ada pelanggaran tata ruang dalam bentuk apa pun,” tegas Koster.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
