Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Surat Edaran, Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Setiap Hari Kerja

Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Surat Edaran, Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Setiap Hari Kerja

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan surat edaran terkait imbauan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3/2025)-disway.id/rivansky pangau-

DENPASAR, DISWAY.ID -- Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025, yang mengimbau masyarakat untuk memperdengarkan, dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WITA.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Wayan Koster, kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta berbagai regulasi lainnya yang menegaskan pentingnya pendidikan wawasan kebangsaan.

BACA JUGA:Pemprov Bali Temukan Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas

BACA JUGA:Korban Banjir di Cisarua Bogor Dapat Bantuan Kemensos

“Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, diminta kepada Bapak Ibu Saudara untuk memperdengarkan dan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Wayan Koster, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3/2025).

Di samping itu, lanjut Wayan Koster, terdapat beberapa ketentuan utama dalam surat edaran tersebut.

“Pertama, Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan, setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila,” ucapnya.

Kemudian, kata Wayan Koster, Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan, pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.

“Selama lagu diperdengarkan, masyarakat yang tidak sedang dalam aktivitas berbahaya, diminta berhenti sejenak dan berdiri tegak hingga lagu selesai,” tuturnya.

Wayan Koster juga meminta, para Bupati dan Wali Kota di Bali, untuk menugaskan perangkat daerah hingga kepala desa untuk menerapkan kebijakan ini.

BACA JUGA:BPBD: Banjir di Bogor, Ratusan Rumah Terdampak, 1 Orang Hilang Terseret Arus

BACA JUGA:Polisi: Dua Pendaki yang Tewas di Cartenzs Berhasil Dievakuasi, Kondisi Fiersa Besari Sehat

“Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads