Kebijakan Gubernur Bali Soal Larangan Jual Air Mineral Kurang 1 Liter Dikritik: Batasi Hak Konsumen!

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik-istockphoto-
BALI, DISWAY.ID - Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik.
Pasalnya, dalam edaran itu, Gubernur Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter.
BACA JUGA:Satpol PP Jakarta Selatan Sita 151 Botol Miras Ilegal dalam Razia Ramadan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari menganggap hal ini berpotensi melanggar hak konsumen.
"Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang", ujar Fitrah dalam keterangannya, Senin 14 April 2025.
"Hal ini akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar".
"Konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka. Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membut konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban.
BACA JUGA:KPK Dalami Aset Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di Bogor Terkait Kasus APD Kemenkes
"Larangan produksi dan distribusi AMDK dibawah 1 liter membuat konsumen berpotensi mengeluarkan kocek dan tenaga lebih. Sebab akan membeli produk yang lebih mahal dan membawanya secara lebih berat, hal ini tentu menggangu kenyamanan konsumen" ujar Fitrah.
Apalagi Pulau Dewata dikenal dengan Pariwisatanya, konsumen sektor Pariwisata potensial yang akan paling terkena dampaknya, sebab akan kesulitan mencari AMDK yang memudahkan konsumen. Di sisi lain, produk alternatif belum terlalu merata keberadaannya.
BACA JUGA:Jakarta Running Festival 2024, Sumber Air Minum atau Water Station Disebar di 22 Titik
"Yang Perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi SE ini adalah apakah produk alternatif telah merata, dan dapt memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen?".
Fitrah menambahkan semangat untuk kebersihan yang digalakkan Gubernur Koster patut diapresiasi, namun tindakan yang dilakukan juga perlu tepat. Jangan sampai justru malah memberatkan salah satu pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: