Satpol PP Jakarta Selatan Sita 151 Botol Miras Ilegal dalam Razia Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah kecamatan Jakarta Selatan melaksanakan razia pada Selasa malam, 18 Maret 2025, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan.--Satpol PP
JAKARTA, DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah kecamatan Jakarta Selatan melaksanakan razia pada Selasa malam, 18 Maret 2025, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan.
Razia ini menjadi bagian dari Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadan 2025 yang bertujuan menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah tersebut.
Di Kecamatan Kebayoran Lama, petugas berhasil menyita 151 botol miras dari berbagai jenis.
Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan dan memastikan kelancaran ibadah puasa bagi masyarakat.
BACA JUGA:Viral Warga Grebek Pria di Pos Ormas, Kesal Gegara Kerap Digunakan untuk Mabuk Miras
"Penyitaan miras ini dilakukan untuk mendukung terciptanya ketertiban dan ketentraman selama Ramadan, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman," ujar Dian Citra pada Rabu, 19 Maret 2025.
Jenis-jenis miras yang disita meliputi bir, anggur merah, anggur putih, intisari, dan soju. Penindakan dilakukan di beberapa toko kelontong di wilayah Kebayoran Lama, seperti di Jalan Bungur Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, dan Jalan Kramat. Berikut adalah rincian barang yang disita:
BACA JUGA:Terungkap! Begal Bacok Pemotor di Jembatan Marunda Pesta Miras Sebelum Beraksi
Bir: 50 botol
Anggur merah: 31 botol
Intisari: 47 botol
Anggur putih: 21 botol
Soju: 2 botol
Operasi ini juga melibatkan TNI-Polri untuk memastikan kelancaran razia di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: