Satpol PP Jakarta Selatan Sita 151 Botol Miras Ilegal dalam Razia Ramadan

Satpol PP Jakarta Selatan Sita 151 Botol Miras Ilegal dalam Razia Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah kecamatan Jakarta Selatan melaksanakan razia pada Selasa malam, 18 Maret 2025, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan.--Satpol PP

JAKARTA, DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah kecamatan Jakarta Selatan melaksanakan razia pada Selasa malam, 18 Maret 2025, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan.

Razia ini menjadi bagian dari Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadan 2025 yang bertujuan menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah tersebut.

Di Kecamatan Kebayoran Lama, petugas berhasil menyita 151 botol miras dari berbagai jenis.

Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan dan memastikan kelancaran ibadah puasa bagi masyarakat.

BACA JUGA:Viral Warga Grebek Pria di Pos Ormas, Kesal Gegara Kerap Digunakan untuk Mabuk Miras

"Penyitaan miras ini dilakukan untuk mendukung terciptanya ketertiban dan ketentraman selama Ramadan, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman," ujar Dian Citra pada Rabu, 19 Maret 2025.

Jenis-jenis miras yang disita meliputi bir, anggur merah, anggur putih, intisari, dan soju. Penindakan dilakukan di beberapa toko kelontong di wilayah Kebayoran Lama, seperti di Jalan Bungur Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, dan Jalan Kramat. Berikut adalah rincian barang yang disita:

BACA JUGA:Terungkap! Begal Bacok Pemotor di Jembatan Marunda Pesta Miras Sebelum Beraksi

Bir: 50 botol

Anggur merah: 31 botol

Intisari: 47 botol

Anggur putih: 21 botol

Soju: 2 botol

Operasi ini juga melibatkan TNI-Polri untuk memastikan kelancaran razia di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads