Satpol PP Jakarta Selatan Sita 151 Botol Miras Ilegal dalam Razia Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah kecamatan Jakarta Selatan melaksanakan razia pada Selasa malam, 18 Maret 2025, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan.--Satpol PP
BACA JUGA:Bukan Positif Narkoba, Preman Acungkan Sajam ke Polisi di Cengkareng Ternyata Pengaruh Miras
Selain itu, Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan turut berperan dalam razia ini dan berhasil menyita 74 botol miras ilegal tanpa izin dari sejumlah toko.
Kasatpol PP Pesanggrahan, Rina, menyebutkan salah satu lokasi yang terjaring razia adalah di Jalan Bintaro Permai RT 03/RW 03, Kelurahan Pesanggrahan.
“Kami berhasil mengamankan 74 botol miras yang tidak memiliki izin dan telah kami bawa ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan,” ungkap Rina.
BACA JUGA:Bea Cukai Jakarta Musnahkan 66,5 Ribu Liter Miras Ilegal Hasil Penindakan Sepanjang 2024
Dengan operasi ini, Satpol PP Jakarta Selatan berharap bisa menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, khususnya selama bulan Ramadan.
Razia akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
