Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Surat Edaran, Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Setiap Hari Kerja
Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan surat edaran terkait imbauan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3/2025)-disway.id/rivansky pangau-
Seperti diketahui, kebijakan tersebut merupakan Surat edaran pertama yang dikeluarkan oleh Wayan Koster, sejak dilantik sebagai Gubernur Bali periode 2025-2030.
Ia juga mengatakan, bahwa kebijakan tersebut erupakan kesadaran sendiri Pemerintah Provinsi Bali.
Pihaknya, kata Wayan Koster, sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah stakeholder untuk pemberitahuan edaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: