Reforma Agraria Era Prabowo-Gibran: Komitmen Melanjutkan dan Menyempurnakan

Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya terhadap kelanjutan program reforma agraria yang telah dirintis oleh Presiden Joko Widodo. -sabrina hutajulu-
BANDUNG, DISWAY.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya terhadap kelanjutan program reforma agraria yang telah dirintis oleh Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi.
Ia mengatakan, salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo Gibran adalah melanjutkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang telah memberikan dampak signifikan dalam pengelolaan dan kepemilikan lahan di Indonesia.
BACA JUGA:Perseteruan Doktif VS Shella Shaukia Memanas, Lapor Polisi Kasus Dugaan Pemaksaan dan Pengancaman
Dipaparkan Dedek, selama 10 tahun terakhir, PTSL berhasil menerbitkan lebih dari 11 juta sertifikat tanah, termasuk tanah ulayat.
Program ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan.
“Pak Prabowo dan Mas Gibran bertekad untuk melanjutkan program ini. Tidak ada variabel atau item baru, kecuali melanjutkan dan menyempurnakan program yang sudah berjalan,” ujarnya dalam acara Media Gathering “Kinerja 2024 dan Outlook 2025” di Bandung dikutip Sabtu 18 Januari 2025.
BACA JUGA:Shella Saukia Keroyok Doktif usai Skincare Miliknya Di-Review Negatif: Kamu Zalim
BACA JUGA:Suzuki Dapat Tambahan Investasi Rp5 Triliun, Dongrak Produktifitas Pabrik
PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan tanah.
Pemerintah Jokowi sebelumnya menginisiasi program ini untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah yang sering menjadi sumber konflik agraria.
Komitmen Presiden Prabowo kata Dedek mencakup upaya peningkatan akurasi data, transparansi pelaksanaan, dan perluasan cakupan program, termasuk tanah ulayat yang menjadi bagian penting dalam konteks masyarakat adat.
BACA JUGA:Sherina Hanya Gugat Cerai Baskara Mahendra, Tak Tuntut Harta Gono Gini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: