Buntut Klinik Tak Berizin, Polda Metro Buka Layanan Pengaduan Korban Ria Beauty
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebut pihak hotel tidak mengetahui praktik kecantikan Ria Beauty di dalamnya-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya masih mendalami korban akibat klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga tidak berizin.
Ps Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan pihaknya hingga kini masih membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa jadi korban klinik kecantikan ilegal itu.
BACA JUGA:Wow! Biaya Perawatan di Ria Beauty, Sekali Treatment Capai Puluhan Juta Rupiah
BACA JUGA:Owner Ria Beauty Lulusan Sarjana Perikanan, Kok Nekat Buka Praktek Kecantikan?
"Kalau konsumen, perawatan ini kan cocok cocokan, ada yang cocok ada yang tidak, jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari darma roler tersebut sampai dengan perlukaan korbannya banyak dan kami selalu membuka peluang bagi para korban untuk melaporkan hal tersebut di unit satu Renakta Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Sabtu 7 Desember 2024.
Sementara RA (33) yang diduga pemilik Ria Beauty dan telah dibekuk polisi karena diduga tidak memiliki izin ternyata memiliki latar belakang bukan di bidang kecantikan.
Syarifah menuturkan RA disebut berlatar belakang pendidikan sarjana perikanan.
"Untuk Ria Beauty dia backgroundnya kan sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove dan kebetulan medsosnya bagus dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan. Jadi masyarakat itu banyak tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis," tuturnya.
"Sekarang kan ikon orang itu kan karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok jadi terkenalnya dia seperti itu," tambahnya.
BACA JUGA:Heboh Praktik Klinik Ria Beauty Dilakukan di Hotel Mewah, Pengelola Mengaku Tidak Tahu
RA disebut mengikuti beberapa pelatihan. Pihak penyidik telah mendalami terkait hal tersebut.
"Pelatihan yang dia ikuti cukup banyak lumayan. Dan kt sudah lakukan pemeriksaan dari salah satu pelatihan yah pak Kanit yah, gitu," bebernya.
Dituturkannya, RA dipastikan bukan tenaga medis yang melakukan kegiatan media.
"Intinya dia bukan tenaga medis melakukan perbuatan medis," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: