Heboh Praktik Klinik Ria Beauty Dilakukan di Hotel Mewah, Pengelola Mengaku Tidak Tahu
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebut pihak hotel tidak mengetahui praktik kecantikan Ria Beauty di dalamnya-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebut pihak hotel tidak mengetahui praktik kecantikan Ria Beauty di dalamnya.
Ps Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan pihak tersangka RA (33) hanya menyewa kamar suite di hotel tersebut.
BACA JUGA:5 Daftar Event GBK Akhir Pekan 7 Desember 2024, Ada Perayaan Natal hingga Pameran Kecantikan!
BACA JUGA:13 Event Jakarta Akhir Pekan 7-8 Desember 2024, Pameran Kecantikan hingga Konser Gratis
"Untuk pihak hotel tidak tahu sama sekali karena posisinya dia menyewa kamar suite dan memasukan orang menunggu diruang tamu, jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya," katanya kepada awak media, Sabtu 8 Desember 2024.
Dituturkannya, pihak hotel pin tidak curiga terhadap kegiatan Ria Beauty.
Hal itu diketahui telah beroperasi beberapa tahun terakhir.
"Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami apakah ria ini sering memesan, selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Tak Berizin, Begini Modusnya
Diketahui, dugaan produksi dan pengedaran alat kesehatan yang tidak sesuai standar diungkap Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya penyidiknya mendapatkan informasi itu dari media sosial.
"Kasus yang kedua yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP," katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.
"Perlu kami sampaikan ke rakan-rakan sekalian bahwa tim dari Subdit Renakta telah mendapatkan informasi dari maraknya atau masifnya di media sosial tentang adanya praktik yang dilakukan oleh tersangka tentang adanya aktivitas praktik di sebuah hotel di Summerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2024," lanjutnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Tak Berizin, Begini Modusnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: