Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
Farlin Marta selaku kuasa hukum Tedy Agustiansjah di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan bisnis yang dilakukan oleh Mertua dan menantunya, Sabtu 4 Januari 2025. -Source for Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
Dugaan tipu gelap itu dilakukan terhadap seorang pengusaha Jakarta bernama Tedy Agustiansjah hingga merugi sebesar Rp16 Miliar.
BACA JUGA:Pihak Tergugat Absen, Sidang Perdata Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani Ditunda
Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Farlin Marta, melaporkan Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV. Hasta Karya Nusapala.
Titin alias Atin (60 thn) adalah mertua dari Andy Mulya Halim yang beralamat di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kedua terlapor itu dipolisikan melalui laporan teregister LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
"Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, lalu Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana dan juga pemiliki dari CV. Hasta Karya Nusapala. Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala," ujar pengacara Farlin Marta selaku kuasa Tedy Agustiansjah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu 4 Januari 2025.
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.
"Awal mulanya Titin dan Andi membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," terang Farlin Marta.
Modus penipuan
Untuk meyakinkan aksi bulusnya, Titin dan Andy mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.
"Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," ujar Farlin Marta.
Terperdaya rayuan manis keduanya, kliennya, kata Farlin menjadi luluh. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT. Mitra Setia Kirana untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4000 M² milik Pak Tedy Agustiansyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: