Tokoh Nasional Serukan Perkara Hotel Sultan Diselesaikan Secara Komprehensif

Sabtu 13-06-2026,18:02 WIB
Tokoh Nasional Serukan Perkara Hotel Sultan Diselesaikan Secara Komprehensif

Sejumlah tokoh nasional menghadiri buku peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan dan memberi pandangan perkara Hotel Sultan-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan, mempertanyakan kelayakan pelaksanaan putusan serta-merta dalam perkara Hotel Sultan. 

Menurut dia, perkara yang sangat kompleks dan melibatkan hak atas tanah, bangunan, investasi, serta hubungan antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat segera dieksekusi.

BACA JUGA:Hamdan Zoelva: Eksekusi Hotel Sultan Perlu Kajian Hukum Lanjutan

Bagir menyampaikan pandangan tersebut dalam peluncuran buku "Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan" di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. 

Acara tersebut juga menghadirkan mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta Pontjo Sutowo.

Bagir menjelaskan bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa. 

Putusan semacam itu lazimnya diberikan apabila terdapat keadaan sangat mendesak dan arah pembuktian dalam perkara sudah benar-benar terang.

BACA JUGA:Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Perlu Pertimbangkan Hak Pekerja dan Tenant

Namun, setelah menyimak penjelasan mengenai sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat perkara tersebut sangat kompleks dan mengandung berbagai persoalan hukum yang saling berkaitan.

"Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta," ujar Bagir Manan.

Menurut Bagir, kompleksitas perkara Hotel Sultan menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk diputus dan dilaksanakan secara serta-merta. 

Ia juga menilai seluruh proses hukum yang masih berjalan patut dihormati sebelum tindakan yang bersifat final dan sulit dipulihkan dilakukan.

Bagir mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk menguasai sumber daya demi kemakmuran rakyat bukanlah kewenangan tanpa batas. 

Tindakan negara terhadap hak warga hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan umum yang nyata, penyalahgunaan hak, gangguan terhadap ketertiban umum, atau dasar sah lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait