Tokoh Nasional Serukan Perkara Hotel Sultan Diselesaikan Secara Komprehensif
Sejumlah tokoh nasional menghadiri buku peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan dan memberi pandangan perkara Hotel Sultan-Disway.id/Candra Pratama-
"Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa," kata Bagir.
Ia menegaskan bahwa hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri secara sewenang-wenang.
"Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut," tegas Bagir.
Abraham Samad Sebut Sarat Kriminalisasi
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan pandangan yang lebih keras. Ia menilai Pontjo Sutowo telah menghadapi tindakan yang disebutnya sebagai kriminalisasi oleh pejabat pemerintah dalam perkara Hotel Sultan.
"Pontjo Sutowo dikriminalisasi oleh pejabat pemerintah. Rakyat harus melawan kezaliman penguasa," ujar Abraham Samad.
Samad menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan satu pengusaha, melainkan juga menyangkut perlindungan warga negara dari penggunaan kewenangan yang dinilai tidak adil.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menguraikan sejumlah persoalan hukum mendasar dalam sengketa Hotel Sultan.
Pertama, Hamdan mempersoalkan masuknya tanah PT Indobuildco ke dalam kawasan Hak Pengelolaan tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian.
Menurut dia, apabila pelepasan hak dan ganti rugi tidak pernah dilakukan, maka pengambilalihan hak tersebut patut dipersoalkan secara hukum.
Kedua, Hamdan menegaskan bahwa Hak Pengelolaan atau HPL bukan hak milik atas tanah. HPL merupakan pelimpahan kewenangan negara kepada instansi tertentu untuk mengelola tanah negara.
"HPL bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. HPL adalah kewenangan pengelolaan. Karena itu, HPL tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain," ujar Hamdan.
Ketiga, Hamdan mempersoalkan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Menurutnya, hukum agraria Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal, yakni pemilik tanah dapat berbeda dengan pemilik bangunan.
"Sekalipun tanah dianggap berada di atas HPL, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bangunan itu tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL," kata Hamdan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: