Gugatan Korban Penipuan Jual Beli Iphone Dikabulkan, Si Kembar Rihana-Rihani Wajib Ganti Rugi 16,5 Miliar!

Gugatan Korban Penipuan Jual Beli Iphone Dikabulkan, Si Kembar Rihana-Rihani Wajib Ganti Rugi 16,5 Miliar!

Gugatan perdata korban penipuan jual beli iphone Si Kembar Rihana-Rihani dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Terpidana Rihana-Rihani wajib ganti rugi Rp16 Miliar-Dok. Kejari Tangsel-

TANGERANG, DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan 7 korban penipuan jual beli iphone Si Kembar Rihana-Rihani. 

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 14 Mei 2024 yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Putri Candrawati dan Si Kembar Rihana-Rihani Nyoblos Bareng di TPS Khusus di Lapas

BACA JUGA:Pihak Tergugat Absen, Sidang Perdata Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani Ditunda

Ketujuh korban yang menggugat Rihana dan Rihani adalah Pungky Marsyaviani Sabieq, Junita Wedaringtyas, Aisha Fathiya Rahimi P, Masayu Nurul Hidayati, Winny Wulandari, Dita Murgitasari dan Siti Nadya Lailani. 

Dalam amar putusan perkara Nomor 1379/Pdt.G/2023/PN.Tng. Majelis Hakim yang dibacakan hakim ketua Achmad Irfir Rochman (Ketua), Fathul Mujib dan Raden Roro Endang Dwi Handayani mengabulkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad) 7 korban

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad)," kata hakim ketua Achmad Irfir Rochman di PN Tangerang, Selasa. 

BACA JUGA:Sikapi Vonis Hakim yang Dinilai Rendah, Kejari Tangsel Bakal Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rihana Binti Almarhum Muslih dan Rihani Binti Almarhum Muslih  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, terpidana penipuan dan penggelapan itu dihukum secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang para penggugat. 

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat  secara tunai dan seketika sebesar Rp 16.502.560.000," imbuhnya. 

Putusan tersebut disambut baik dan tangis haru oleh para penggugat yakni Junita Wedaringtyas dan kawan-kawan. Gugatan yang didaftarkan pada tanggal 13 Desember 2023 telah memberikan keadilan atas perjuangan panjang Para Penggugat. 

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Preorder iPhone, Rihana Divonis Empat Tahun, Rihani Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Para korban berharap agar putusan ini dijalankan. Karena korban sudah banyak mengalami kerugian, Si Kembar Rihana dan Rihani harus mengembalikan uang para penggugat sesuai putusan yang dibacakan majelis hakim," kata kuasa hukum penggugat, Odie Hudiyanto

Odie juga menyatakan puas atas putusan tersebut. Selain itu, putusan perdata ini membuktikan bahwa ketujuh penggugat merupakan korban yang wajib mendapat keadilan atas tindak pidana tipu gelap Rihana dan Rihani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads