Terdakwa Penipuan Preorder iPhone, Rihana Divonis Empat Tahun, Rihani Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Penipuan Preorder iPhone, Rihana Divonis Empat Tahun, Rihani Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa penipuan preorder iPhone, Rihana divonis empat tahun, Rihani Divonis 3 Tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa-Screenshot/X-

JAKARTA, DISWAY.ID -Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang telah memvonis terdakwa penipuan preorder iPhone, si kembar Rihana dan Rihani.

Rihana divonis empat tahun penjara sedangkan Rihani Divonis 3 Tahun penjara dengan denda Rp1 miliar lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya. 

BACA JUGA:Jangan Tertipu Seperti Kasus Si Kembar Rihana Rihani, Begini Cara Pembelian iPhone 15 yang Resmi Lengkap dengan Harganya

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kurang Puas di Sidang Perdana Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Pasal TPPU-nya Mana?

Begitu juga dengan Rihani terbukti bersalah turut serta membantu bersama saudaranya, Rihana telah melakukan penipuan preorder iPhone.

Rihana melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akibat perbuatan yang dilakukan Rihana, Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti memvonisnya dengan empat tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. 

Apabila Rihana tidak mampu membayar ganti rugi Rp1 miliar, maka akan diganti dengan kurungan 8 bulan penjara.

BACA JUGA:Si Kembar Rihana Rihani Segera Diadili, Berkasnya Dinyatakan Lengkap

BACA JUGA:Kena Getah Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Histeris Saat Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara

Sementara itu Rihani yang ikut terlibat aksi yang dilakukan saudara kembarnya, terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

" Mengadili, menyatakan terdakwa Rihani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Emy Tjahjani Widiastoeti.

Maka dari itu, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tetap ditahan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: