Terdakwa Penipuan Preorder iPhone, Rihana Divonis Empat Tahun, Rihani Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Penipuan Preorder iPhone, Rihana Divonis Empat Tahun, Rihani Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa penipuan preorder iPhone, Rihana divonis empat tahun, Rihani Divonis 3 Tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa-Screenshot/X-

Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 21 November lalu, jaksa menuntut terdakwa Rihani dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi. 

BACA JUGA:Segera Disidang, Kasus Rihana Rihani Dilimpahkan ke Kejati Banten

BACA JUGA:Sidang Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Ada Oknum Jaksa Disebut-sebut

Dalam sidang tuntutan 21 November 2023 lalu, Jaksa meminta barang bukti yang ada dalam kasus ini untuk dikembalikan kepada korban. 

Barang buktinya berupa sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.

Sebelumnyai, kasus penipuan iPhone yang dilakukan Rihana-Rihani terjadi sejak tahun 2022 lalu.

Modusnya yang dilakukan si kembar, pre order iPhone yang dijanjikan hingga ribuan unit dari ratusan pembeli digelapkan oleh Si Kembar hingga buron selama setahun. 

Atas tindakannya, keduanya dilaporkan oleh para korban sejak pada Juni-Oktober 2022, dengan nominal kerugian korban mencapai Rp35 miliar.

BACA JUGA:LPSK Mulai Dalami Permohonan Perlindungan Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani

BACA JUGA:Merasa Terancam, 8 Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Minta Perlindungan LPSK

Total ada 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Para korban melapor ke berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: