Sidang Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Ada Oknum Jaksa Disebut-sebut
Sidang Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Ada Oknum Jaksa Disebut-sebut-Dok Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penipuan jual beli iphone Si Kembar Rihana Rihani berbuntut pada Pungky Marsyaviani Sabieq yang dilaporkan resellernya bernama Siti Fatiha Rayta.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 25 Juli 2023, salah satu kuasa hukum Pungky, Prasetyo Utomo yang membawa bukti percakapan yang diduga menyuruh kliennya untuk menemui jaksa pada 3 Agustus 2022.
BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi
Bukti itu lantas dikonfirmasi langsung kepada Siti selaku pelapor yang dihadirkan sebagai saksi.
"Saya bersama temen-temennya di bawah Pungky berinisiatif mencari tahu atas laporan itu sudah sampai mana?," ujar Siti dalam kesaksiannya di persidangan.
Prasetyo lantas bertanya alasan Siti menyuruh Pungky menemui seorang jaksa dalam perkara penipuan iPhone yang dilaporkannya di Polres Tangsel.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korban Penipuan Si Kembar, Sidang Perkara Pungki Masuk ke Pembuktian
Ia lantas menegaskan perihal apa kepentingannya untuk menemui seorang jaksa.
"Disuruh menghubungi siapa?," tanya Prasetyo.
"Kejaksaan. Tapi untuk ketemu siapa jaksanya saya gak tahu," jawab Siti merespons pertanyaan tersebut.
Firman lantas menunjukan bukti percakapan antara Siti Fatiha dan Pungky agar menemui seorang Jaksa di wilayah Tangsel.
BACA JUGA:LPSK Mulai Dalami Permohonan Perlindungan Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani
"Begini, mohon izin mulia ini ada komunikasi whatsapp nantik akan dilampirkan di pledoi sebagai bukti. Mungkin saya bacakan, di sini Tia Fatiha mengatakan melalui chat whatsapp, 'Tommy' nomornya ini. Itu jaksanya, chat sama kayak contoh itu, " jelas Prasetyo menirukan percakapan Siti kepada Pungky.
“Harusnya bisa ya gak pake alasan, kan udah dibantuin ke jaksa langsung," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: